Protokoler

Urutan pelayanan tamu berdasarkan Protokol UMY

  1. VVIP : Presiden dan Wakil Presiden, Istri Presiden dan Istri Wakil Presiden
  2. VIP : Ketua MPR, DPR, BPK, MA, Menteri dan Duta Besar.
  3. SKPD I : Gubernur, Gubernur AAU, Kepala Pengadilan Tinggi Negri, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Kepala Kejaksaan Negri, DANREM 072 Pamungkas, DANLANAL, Ketua DPRD DIY dan KAPOLDA DIY.
  4. SKPD II : Bupati, Walikota, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten
  5. Beserta pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi pemerintah yang diatur dalam pasal 1 (5) UU No 8 tahun 1987

 

Penjemputan, penginapan, ruang transit dan pendampingan oleh pimpinan UMY

UMY sangat terbuka menerima kunjungan dari seluruh universitas utau instansi. Calon pengunjung dapat melalukan surat permohon kunjungan malui email bhp.umy@ac.id minimal satu minggu sebelum kunjungan.

Urusan Protokol menjalin kerjasama dengan beberapa pihak seperti 

  1. Penyedia hotel
  2. Reatoran atau catering
  3. Vendor kelengkapan acara